PENDAHULUAN
Dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila
yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
dan secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, kemudian
diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan
batang tubuh UUD 1945.
Dalam sejarahnya, eksistensi Pancasila sebagai dasar
filsafat negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan
manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya
kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila. Dengan
lain perkataan, dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi
diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara
Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan
politik penguasa pada saat itu. Dalam kondisi kehidupan bermasyarakat dan
berbangsa yang sedang dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi maka Pancasila
tidak terhindar dari berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecehan terhadap
kredibilitas dirinya sebagai dasar negara ataupun ideologi, namun demikian
perlu segera kita sadari bahwa tanpa suatu platform dalam format dasar
negara atau ideologi maka suatu bangsa mustahil akan dapat survive dalam
menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.
Berdasarkan kenyataan tersebut di atas gerakan
reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu
sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang hal ini direalisasikan melalui
Ketetapan Sidang Istimewa MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P-4 dan
sekaligus juga pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di
Indonesia. Ketetapan tersebut sekaligus juga mencabut mandat MPR yang diberikan
kepada Presiden atas kewenangan untuk membudayakan Pancasila melalui P-4 dan
asas tunggal Pancasila. Monopoli Pancasila demi kepentingan kekuasaan oleh
penguasa inilah yang harus segera diakhiri, kemudian dunia pendidikan tinggi
memiliki tugas untuk mengkaji dan memberikan pengetahuan kepada semua mahasiswa
untuk benar-benar mampu memahami Pancasila secara ilmiah dan obyektif.
Dampak yang cukup serius atas manipulasi Pancasila
oleh para penguasa pada masa lampau, dewasa ini banyak kalangan elit politik
serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa Pancasila merupakan label politik
Orde Baru. Sehingga mengembangkan serta mengkaji Pancasila dianggap akan
mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan sinis serta upaya melemahkan
ideology Pancasila berakibat fatal yaitu melemahkan kepercayaan rakyat yang
akhirnya mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, contoh: kekacauan di
Aceh,Kalimantan, Sulawesi, Ambon , Papua, dll.
Berdasarkan alasan tsb diatas, maka tanggung jawab
kita bersama sebagai warga negara untuk selalu mengkaji dan mengembangkan
Pancasila setingkat dengan idelogi/paham yang ada seperti Liberalisme,
Komunisme, Sosialisme.
A.
Landasan Pendidikan Pancasila
1.
Landasan Historis
Bangsa
Indonesia terbentuk melalui proses yang panjang mulai jaman kerajaan Kutai,
Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya penjajah. Bangsa Indonesia berjuang untuk
menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki suatu prinsip yang
tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup, di dalamnya tersimpul
ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Oleh para
pendiri bangsa kita (the founding father) dirumuskan secara sederhana
namun mendalam yang meliputi lima prinsip (sila) dan diberi nama Pancasila.
Dalam
era reformasi bangsa Indonesia harus memiliki visi dan pandangan hidup yang
kuat (nasionalisme) agar tidak terombang-ambing di tengah masyarakat
internasional. Hal ini dapat terlaksana dengan kesadaran berbangsa yang berakar
pada sejarah bangsa.
Secara
historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum
dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara obyektif historis
telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilainilai
Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau bangsa
Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila.
2.
Landasan Kultural
Bangsa
Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu
sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam
sila-sila Pancasila bukanlah merupakan hasil konseptual seseorang saja
melainkan merupakan suatu hasil karya bangsa Indonesia sendiri yang diangkat
dari nilai-nilai kultural yang dimiliki melalui proses refleksi filosofis para
pendiri negara. Oleh karena itu generasi penerus terutama kalangan intelektual
kampus sudah seharusnya untuk mendalami serta mengkaji karya besar tersebut
dalam upaya untuk melestarikan secara dinamis dalam arti mengembangkan sesuai
dengan tuntutan jaman.
3.
Landasan Yuridis
Landasan
yuridis (hukum) perkuliahan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi diatur
dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39
menyatakan : Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib
memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian
juga berdasarkan SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan
Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10
ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib
diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan
Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Sebagai
pelaksanaan dari SK tersebut, Dirjen Pendidikan Tinggi mengeluarkan Surat
Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian (MPK). Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi
kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap
rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual. Adapun
rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila adalah terdiri atas segi historis,
filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara serta etika
politik. Pengembangan tersebut dengan harapan agar mahasiswa mampu mengambil sikap
sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan
rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai
budaya demi persatuan bangsa.
4.
Landasan Filosofis
Pancasila
sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia, oleh
karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten
merealisasikan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Secara
filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang
berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan obyektif bahwa
manusia adalah mahluk Tuhan YME. Setiap aspek penyelenggaraan negara harus
bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk sistem peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan
termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa
Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam
pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, social budaya, maupun pertahanan
keamanan.
B.
Tujuan Pendidikan Pancasila
Dengan mempelajari pendidikan Pancasila diharapkan
untuk menghasilkan peserta didik dengan sikap dan perilaku :
1.
Beriman dan takwa kepada Tuhan YME
2.
Berkemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Mendukung persatuan bangsa
4.
Mendukung kerakyatan yang mengutamakan
kepentingan bersama diatas kepentingan individu/golongan
5.
Mendukung upaya untuk mewujudkan suatu
keadilan social dalam masyarakat.
Melalui Pendidikan Pancasila warga negara Indonesia
diharapkan mampu memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi
oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita
dan tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945.
C.
Pembahasan Pancasila Secara Ilmiah
Pancasila termasuk Filsafat Pancasila sebagai suatu
kajian ilmiah harus memenuhi syarat-syarat ilmiah, menurut Ir. Poedjowijatno
dalam bukunya “Tahu dan Pengetahuan” mencatumkan syarat-syarat ilmiah sebagai
berikut :
-
berobyek
-
bermetode
-
bersistem
-
bersifat universal
1.
Berobyek
Dalam
filsafat, ilmu pengetahuan dibedakan antara obyek forma dan obyek materia.
Obyek materia Pancasila adalah suatu sudut pandang tertentu dalam pembahasan
Pancasila. Pancasila dapat dilihat dari berbagai sudut pandang misalnya : Moral
(moral Pancasila), Ekonomi (ekonomi Pancasila), Pers (Pers Pancasila), Filsafat
(filsafat Pancasila), dsb. Obyek Materia Pancasila adalah suatu obyek yang
merupakan sasaran pembahasan dan pengkajian Pancasila baik yang bersifat
empiris maupun non empiris. Bangsa Indonesia sebagai kausa materia (asal mula
nilai-nilai Pancasila), maka obyek material pembahasan Pancasila adalah bangsa
Indonesia dengan segala aspek budaya dalam bermayarakat, berbangsa dan
bernegara. Obyek materia empiris berupa lembaran sejarah, bukti-bukti sejarah,
benda-benda sejarah dan budaya, Lembaran Negara, naskah-naskah kenegaraan, dsb.
Obyek materia non empiris non empiris meliputi nilai-nilai budaya, nilai-nilai
moral, nilai-nilai religius yang tercermin dalam kepribadian, sifat, karakter
dan pola-pola budaya.
2.
Bermetode
Metode adalah seperangkat
cara/sistem pendekatan dalam rangka pembahasan Pancasila untuk mendapatkan
suatu kebenaran yang bersifat obyektif. Metode dalam pembahasan Pancasila
sangat tergantung pada karakteristik obyek forma dan materia Pancasila. Salah
satu metode adalah “analitico syntetic” yaitu suatu perpaduan metode
analisis dan sintesa. Oleh karena obyek Pancasila banyak berkaitan dengan
hasil-hasil budaya dan obyek sejarah maka sering digunakan metode “hermeneutika”
yaitu suatu metode untuk menemukan makna dibalik obyek, demikian juga
metode “koherensi historis” serta metode “pemahaman penafsiran” dan
interpretasi. Metode-metode tersebut senantiasa didasarkan atas
hukum-hukum logika dalam suatu penarikan kesimpulan.
3.
Bersistem
Suatu pengetahuan ilmiah harus
merupakan sesuatu yang bulat dan utuh. Bagian-bagian dari pengetahuan ilmiah
harus merupakan suatu kesatuan antara bagian-bagian saling berhubungan baik
hubungan interelasi (saling hubungan maupun interdependensi (saling
ketergantungan). Pembahasan Pancasila secara ilmiah harus merupakan suatu
kesatuan dan keutuhan (majemuk tunggal) yaitu ke lima sila baik rumusan, inti
dan isi dari sila-sila Pancasila merupakan kesatuan dan kebulatan.
4.
Universal
Kebenaran
suatu pengetahuan ilmiah harus bersifat universal artinya kebenarannya tidak
terbatas oleh waktu, keadaan, situasi, kondisi maupun jumlah. Nilai-nilai
Pancasila bersifat universal atau dengan kata lain intisari, esensi atau makna
yang terdalam dari sila-sila Pancasila pada hakekatnya bersifat universal.
Tingkatan Pengetahuan Ilmiah
Tingkat pengetahuan ilmiah dalam masalah ini bukan
berarti tingkatan dalam hal kebenarannya namun lebih menekankan pada
karakteristik pengetahuan masing-masing. Tingkatan pengetahuan ilmiah sangat
ditentukan oleh macam pertanyaan ilmiah sbb :
Deskriptif
: suatu pertanyaan “bagaimana”
Kausal
: suatu pertanyaan “mengapa”
Normatif : suatu pertanyaan “ kemana”
Essensial : suatu pertanyaan “ apa “
1.
Pengetahuan Deskriptif
Pengetahuan
deskriptif yaitu suatu jenis pengetahuan yang memberikan suatu keterangan,
penjelasan obyektif. Kajian Pancasila secara deskriptif berkaitan dengan kajian
sejarah perumusan Pancasila, nilai-nilai Pancasila serta kajian tentang
kedudukan dan fungsinya.
2.
Pengetahuan Kausal
Pengetahuan
kausal adalah suatu pengetahuan yang memberikan jawaban tentang sebab akibat.
Kajian Pancasila secara kausal berkaitan dengan kajian proses kausalitas
terjadinya Pancasila yang meliputi 4 kausa yaitu kausa materialis,
kausa formalis, kausa efisien dan kausa finalis. Selain itu juga berkaitan
dengan Pancasila sebagai sumber nilai, yaitu Pancasila sebagai
sumber segala norma.
3.
Pengetahuan Normatif
Pengetahuan
normatif adalah pengetahuan yang berkaitan dengan suatu ukuran, parameter serta
norma-norma. Dengan kajian normatif dapat dibedakan secara normatif pengamalan
Pancasila yang seharusnya dilakukan (das sollen) dan kenyataan faktual (das
sein) dari Pancasila yang bersifat dinamis.
4.
Pengetahuan Esensial
Pengetahuan
esensial adalah tingkatan pengetahuan untuk menjawab suatu pertanyaan yang
terdalam yaitu pertanyaan tentang hakekat sesuatu. Kajian Pancasila secara
esensial pada hakekatnya untuk mendapatkan suatu pengetahuan tentang
intisari/makna yang terdalam dari sila-sila Pancasila (hakekat Pancasila).
Lingkup Pembahasan Pancasila
Yuridis Kenegaraan
Pancasila yuridis kenegaraan meliputi pembahasan
Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar negara Republik Indonesia, sehingga
meliputi pembahasan bidang yuridis dan ketatanegaraan. Realisasi Pancasila
dalam aspek penyelenggaraan negara secara resmi baik yang menyangkut norma hukum
maupun norma moral dalam kaitannya dengan segala aspek penyelenggaraan negara. Tingkatan
pengetahuan ilmiah dalam pembahasan Pancasila yuridis kenegaraan adalah
meliputi tingkatan pengetahuan deskriptif, kausal dan normatif. Sedangkan
tingkat pengetahuan essensial dibahas dalam bidang filsafat Pancasila,
yaitu membahas sila-sila Pancasila sampai inti sarinya, makna yang terdalam
atau membahas sila-sila Pancasila sampai tingkat hakikatnya.
D.
Beberapa Pengertian Pancasila
Kedudukan dan fungsi Pancasila jika dikaji secara
ilmiah memiliki pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar
negara, pandangan hidup bangsa, ideologi negara dan sebagai kepribadian bangsa bahkan
dalam proses terjadinya, terdapat berbagai macam terminologi yang harus kita
deskripsikan secara obyektif. Oleh karena itu untuk memahami Pancasila secara
kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka pengertian
Pancasila meliputi :
1. Pengertian Pancasila secara
Etimologis
Pancasila
berasal dari bahasa Sansekerta dari India, menurut Muhammad Yamin dalam bahasa
Sansekerta kata Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu :
Panca artinya
lima
Syila artinya
batu sendi, alas, dasar
Syiila artinya
peraturan tingkah laku yang baik/senonoh
Secara
etimologis kata Pancasila berasal dari istilah Pancasyila yang memiliki arti
secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur. Kata Pancasila mula-mula
terdapat dalam kepustakaan Budha di India. Dalam ajaran Budha terdapat ajaran
moral untuk mencapai nirwana dengan melalui samadhi dan setiap golongan
mempunyai kewajiban moral yang berbeda. Ajaran moral tersebut adalah
Dasasyiila, Saptasyiila, Pancasyiila. Pancasyiila menurut Budha merupakan lima
aturan (five moral principle) yang harus ditaati, meliputi larangan membunuh,
mencuri, berzina, berdusta dan larangan minum-minuman keras.
Melalui
penyebaran agama Hindu dan Budha, kebudayaan India masuk ke Indonesia sehingga
ajaran Pancasyiila masuk kepustakaan Jawa terutama jaman Majapahit yaitu dalam
buku syair pujian Negara Kertagama karangan Empu Prapanca disebutkan
raja menjalankan dengan setia ke lima pantangan (Pancasila).
Setelah
Majapahit runtuh dan agama Islam tersebar, sisa-sisa pengaruh ajaran moral
Budha (Pancasila) masih dikenal masyarakat Jawa yaitu lima larangan (mo
limo/M5) : mateni (membunuh), maling (mencuri), madon (berzina),
mabok (minuman keras/candu), main (berjudi).
2. Pengertian Pancasila Secara
Historis
Sidang
BPUPKI pertama membahas tentang dasar negara yang akan diterapkan. Dalam sidang
tersebut muncul tiga pembicara yaitu M. Yamin, Soepomo dan Ir.Soekarno yang
mengusulkan nama dasar negara Indonesia disebut Pancasila. Tanggal 18 Agustus
1945 disahkan UUD 1945 termasuk Pembukaannya yang didalamnya termuat isi rumusan
lima prinsip sebagai dasar negara. Walaupun dalam Pembukaan UUD 1945 tidak
termuat istilah/kata Pancasila, namun yang dimaksudkan dasar negara Indonesia
adalah disebut dengan Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis
terutama dalam rangka pembentukan rumusan dasar negara yang secara spontan
diterima oleh peserta sidang BPUPKI secara bulat. Secara historis proses
perumusan Pancasila adalah :
a.
Mr. Muhammad Yamin
Pada sidang BPUPKI
tanggal 29 Mei 1945, M. Yamin berpidato mengusulkan lima asas dasar negara
sebagai berikut :
1.
Peri Kebangsaan
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Peri Ketuhanan
4.
Peri Kerakyatan
5.
Kesejahteraan Rakyat
Setelah
berpidato beliau juga menyampaikan usul secara tertulis mengenai rancangan UUD
RI yang di dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar negara sebagai berikut :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kebangsaan persatuan Indonesia
3.
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
b.
Mr. Soepomo
Pada sidang BPUPKI
tanggal 31 Mei 1945 Soepomo mengusulkan lima dasar negara sebagai berikut :
1.
Persatuan
2.
Kekeluargaan
3.
Keseimbangan lahir dan bathin
4.
Musyawarah
5.
Keadilan rakyat
c.
Ir. Soekarno
Pada sidang BPUPKI
tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan dasar negara yang disebut dengan
nama Pancasila secara lisan/tanpa teks sebagai berikut :
1.
Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2.
Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3.
Mufakat atau Demokrasi
4.
Kesejahteraan Sosial
5.
Ketuhanan yang berkebudayaan
Selanjutnya beliau
mengusulkan kelima sila dapat diperas menjadi Tri Sila yaitu Sosio
Nasional (Nasionalisme dan Internasionalisme), Sosio Demokrasi (Demokrasi
dengan Kesejahteraan Rakyat), Ketuhanan yang Maha Esa. Adapun Tri Sila
masih diperas lagi menjadi Eka Sila yang intinya adalah “gotong
royong”.
d.
Piagam Jakarta
Pada tanggal 22 Juni
1945 diadakan sidang oleh 9 anggota BPUPKI (Panitia Sembilan) yang menghasilkan
“Piagam Jakarta” dan didalamnya termuat Pancasila dengan rumusan sebagai
berikut :
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
sya’riat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
3. Pengertian Pancasila Secara
Terminologis
Dalam
Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI tercantum
rumusan Pancasila sebagai berikut :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Rumusan Pancasila sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan
benar sebagai dasar negara Republik Indonesia. Namun dalam sejarah
ketatanegaraan Indonesia dalam upaya bangsa Indonesia mempertahankan proklamasi
dan eksistensinya, terdapat pula rumusan-rumusan Pancasila sebagai berikut :
a.
Dalam Konstitusi Republik Indonesia
Serikat (29 Desember – 17 Agustus 1950)
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kerakyatan
5.
Keadilan Sosial
b.
Dalam UUD Sementara 1950 (17 Agustus
1950 – 5 Juli 1959)
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kerakyatan
5.
Keadilan Sosial
c.
Dalam kalangan masyarakat luas
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kedaulatan Rakyat
5.
Keadilan Sosial
Dari
berbagai macam rumusan Pancasila, yang sah dan benar adalah rumusan Pancasila
yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan Ketetapan MPRS No.
XX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteterimakasih atas informasinya
ReplyDeleteterimakasih atas infonya sungguh berarti kurikulum ini dalam tugas saya :)
ReplyDeleteterimah kasih atas penbelajaran yang telah di tayankan dengan penbelajaran tersebut wawasan saya kian bertambah
ReplyDeletethanks ya pelajarannya... smoga uts sukses. aamiin
ReplyDeleteSelengkapnya bisa dilihat disini : Landasan dan Tujuan Pendidikan Pancasila Bagi Warga Negara
ReplyDeletesangat membantu:)
ReplyDeleteTrims mas, mohon izin dipakai untuk tugas perkuliahan
ReplyDeleteSalam Hormat dan terimakasih
ReplyDeleteSalam Hormat dan terimakasih
ReplyDeleteterimaksih , mohon izin dipakai untuk materi perkuliahan saya
ReplyDeletesumbernya dari mana ya klo boleh tau ?
ReplyDeleteizin comot sebagai bahan pembelajaran ya
ReplyDeleteTerimakasih kaka, sekarang saya jadi lebih banyak tau.
ReplyDeleteHot Service
ReplyDeleteKesepian nih !!!
Pengen yang Hot, basah dan menggairahkan !!!
Silahkan kunjungi website kami di
https://sukahot.com
dijamin ketagihan !!!
Yuk dapatkan bonus cash Rp 10.000
Secara Gratiss !!!
Ayo tunggu apa lagi !!!
terimakasih banyak kk
ReplyDeleteDaftar Duniacash
ReplyDeleteLink Alternatif Betplace88
Duniacash
Freebet Tanpa Deposit
Freebet Tanpa Deposit
Panenpoker
Situs Dewa Poker88
Situs Jasabola
Agen Judi Bola88
Poker Online Indonesia
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteDaftar Duniacash
ReplyDeleteLink Alternatif Betplace88
Duniacash
Freebet Tanpa Deposit
Freebet Tanpa Deposit
Panenpoker
Situs Dewa Poker88
Situs Jasabola
Agen Judi Bola88
Poker Online Indonesia
Burdur
ReplyDeleteGiresun
Sakarya
Artvin
Mardin
RQ4O
Mardin
ReplyDeleteistanbul
Çanakkale
Antep
Elazığ
K7L1ES
Antalya
ReplyDeleteÇorum
Uşak
Kayseri
Van
5EF
van
ReplyDeletezonguldak
yalova
urfa
gümüşhane
FQJ
çankırı evden eve nakliyat
ReplyDeletekırşehir evden eve nakliyat
kütahya evden eve nakliyat
hakkari evden eve nakliyat
antalya evden eve nakliyat
NF2
düzce evden eve nakliyat
ReplyDeletedenizli evden eve nakliyat
kırşehir evden eve nakliyat
çorum evden eve nakliyat
afyon evden eve nakliyat
FB12MV
EB2F9
ReplyDeleteMersin Parça Eşya Taşıma
Van Evden Eve Nakliyat
Kırklareli Lojistik
Burdur Evden Eve Nakliyat
Kayseri Evden Eve Nakliyat
2E545
ReplyDeleteMuş Parça Eşya Taşıma
Elazığ Evden Eve Nakliyat
Kırklareli Şehirler Arası Nakliyat
Çankırı Parça Eşya Taşıma
Ankara Şehir İçi Nakliyat
Mersin Şehirler Arası Nakliyat
İstanbul Şehirler Arası Nakliyat
İzmir Şehir İçi Nakliyat
Bilecik Şehir İçi Nakliyat
C4376
ReplyDeleteBitlis Şehirler Arası Nakliyat
Tekirdağ Parke Ustası
Iğdır Şehir İçi Nakliyat
Ağrı Şehir İçi Nakliyat
Kocaeli Şehirler Arası Nakliyat
Probit Güvenilir mi
Silivri Boya Ustası
Siirt Evden Eve Nakliyat
Bitexen Güvenilir mi
75645
ReplyDeleteMardin Evden Eve Nakliyat
Tekirdağ Şehirler Arası Nakliyat
Bitlis Şehirler Arası Nakliyat
Silivri Fayans Ustası
Batıkent Boya Ustası
Aydın Şehirler Arası Nakliyat
Çanakkale Evden Eve Nakliyat
Anc Coin Hangi Borsada
Sonm Coin Hangi Borsada
88B99
ReplyDeletedianabol methandienone
Bayburt Evden Eve Nakliyat
Eskişehir Evden Eve Nakliyat
Aksaray Lojistik
peptides
Kayseri Lojistik
Bingöl Lojistik
testosterone propionat
Sakarya Parça Eşya Taşıma
A4B63
ReplyDeleteÇankırı Şehirler Arası Nakliyat
Ankara Parça Eşya Taşıma
Mardin Şehirler Arası Nakliyat
Kırklareli Lojistik
hacklink
order testosterone propionat
Amasya Evden Eve Nakliyat
Isparta Evden Eve Nakliyat
Kütahya Şehir İçi Nakliyat
26D37
ReplyDeleteBatman Evden Eve Nakliyat
Çanakkale Evden Eve Nakliyat
Artvin Parça Eşya Taşıma
Sinop Şehir İçi Nakliyat
Silivri Evden Eve Nakliyat
Binance Güvenilir mi
Batıkent Fayans Ustası
Bibox Güvenilir mi
Kars Evden Eve Nakliyat
1D0D8
ReplyDeleteÇerkezköy Sineklik
Karapürçek Boya Ustası
Batıkent Boya Ustası
Adana Evden Eve Nakliyat
Çerkezköy Mutfak Dolabı
Tekirdağ Evden Eve Nakliyat
Çerkezköy Oto Elektrik
Vindax Güvenilir mi
Şırnak Evden Eve Nakliyat
E7140
ReplyDeleteUşak Evden Eve Nakliyat
Silivri Boya Ustası
Ünye Boya Ustası
Yozgat Evden Eve Nakliyat
Gölbaşı Parke Ustası
Iğdır Evden Eve Nakliyat
Eryaman Fayans Ustası
Antep Evden Eve Nakliyat
Antalya Evden Eve Nakliyat
5E98B
ReplyDeletebinance indirim
BAD95
ReplyDeleteKripto Para Nasıl Alınır
Coin Çıkarma
Btcturk Borsası Güvenilir mi
Binance Ne Kadar Komisyon Alıyor
resimlimagnet
Coin Nasıl Kazılır
Bitcoin Madenciliği Nedir
resimlimag.net
Bulut Madenciliği Nedir
02822
ReplyDeleteGiresun Görüntülü Sohbet Siteleri
Samsun Sohbet Chat
bingöl parasız sohbet siteleri
Şırnak Mobil Sohbet Chat
mersin chat sohbet
canlı sohbet sitesi
sakarya görüntülü canlı sohbet
samsun sesli sohbet sesli chat
Denizli Bedava Sohbet Siteleri
C7523
ReplyDeleteGörüntülü Sohbet
Binance Nasıl Üye Olunur
Threads Yeniden Paylaş Satın Al
Bitcoin Hesap Açma
Facebook Takipçi Hilesi
Coin Nasıl Kazılır
Twitter Retweet Satın Al
Clubhouse Takipçi Satın Al
Anc Coin Hangi Borsada
7CA05
ReplyDeleteBitcoin Para Kazanma
Shibanomi Coin Hangi Borsada
Aptos Coin Hangi Borsada
Görüntülü Sohbet
Instagram Beğeni Satın Al
Youtube Abone Hilesi
Youtube Abone Satın Al
Nonolive Takipçi Satın Al
Bitcoin Kazanma Siteleri
31181
ReplyDeleteTesla Coin Hangi Borsada
Pitbull Coin Hangi Borsada
Floki Coin Hangi Borsada
Coin Kazma Siteleri
Sohbet
Telegram Abone Satın Al
Bitcoin Madenciliği Siteleri
Facebook Takipçi Satın Al
Aion Coin Hangi Borsada
C6285
ReplyDeleteTiktok İzlenme Hilesi
Bitcoin Nasıl Kazanılır
Youtube Beğeni Satın Al
Lovely Coin Hangi Borsada
Discord Sunucu Üyesi Hilesi
Twitter Beğeni Satın Al
Satoshi Coin Hangi Borsada
Coin Çıkarma Siteleri
Bitcoin Nedir
A1D1A
ReplyDeletetoptan mum
çörek otu sabunu
bybit
binance
ucuz toptan sabun
limon sabunu
gül sabunu
binance 100 dolar
aloe vera sabunu
qrdfestgrdfhfghj
ReplyDeleteصيانة افران