Sunday, 23 January 2011

Definisi Hukum Tata Negara

Definisi Hukum Tata Negara menurut para ahli
  1. ChristianVan Vollenhoven
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.
  1. Scholten
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada negara. Bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.
  1. Van der Pot
Hukum tata negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan beserta kewenangannya masing-masing, hubungannya satu sama lain, serta hubungannya dengan individu warga Negara dalam kegiatannya.
  1. J.H.A Logemann
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Menurut Logemann jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi sedangkan fungsi adalah pengertian yang bersifat sosiologis. Karena negara merupakan organisasi yang terdiri dari fungsi-fungsi dan hubungannya satu dengan yang lainnya serta keseluruhannya, maka dalam arti yuridis, negara merupakan organisasi dari jabatan-jabatan.
  1. van Apeldoorn
Hukum tata negara dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah hukum tata negara dalam arti sempit, adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas , yang meliputi hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu sendiri.
  1. Wade and Phillips
Dalam bukunya yang berjudul “ Constitusional law “ yang terbit pada tahun 1936. Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu.
  1. Paton George Whitecross
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya, wewenang dan hubungan antara alat pelengkap negara itu.
  1. A.V. Dicey
Dalam bukunya “ An introduction the study of the law of the consrtitution “, hukum tata negara adalah hukum yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.
  1. Maurice Duverger
Hukum tata negara adalah salah satu cabang dari hukum privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga nagara.
  1. Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara Adalah hukum yang mengatur bentuk negara dan bentuk pemerintahan, yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan yang memegang kekuasaan penguasa dari masyarakat hukum itu,beserta susunan, wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.

Jadi dari definisi-definisi tersebut dapat di tarik kesimpulan :
Hukum tata negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya.

No comments:

Post a Comment